Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Rutan Kelas II Magetan (130924)

Pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024, Bapak Deddi Alparesi (Hakim Wasmat) sekaligus Hakim Pengawas Pidana pada Pengadilan Negeri Magetan didampingi Ibu Etmi Susilowati (Plh. Panitera Muda Pidana) dan beberapa orang staf Kepaniteraan Muda Pidana melakukan Wasmat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Magetan.
Pada kegiatan Wasmat tersebut dilakukan wawancara dengan 6 (enam) narapidana dengan kualifikasi tindak pidana antara lain, tindak pidana lalu lintas, narkotika, pencurian, penggelapan dan beberapa tindak pidana lainnya.
Salah satu tujuan terpenting dari Wasmat adalah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan juga untuk melihat sejauhmana pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana di Rutan Kelas II Magetan.
Pelaksanaan Wasmat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat.
berikut dokumentasinya :





Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





