Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Magetan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Magetan

Jl. Karya Dharma No.10, Magetan. Telepon: 0351-895197 - 895196 Faks: 0351-895036

email : pnmagetan@gmail.com, email delegasi : perdata.pnmgt@gmail.com, pidana.pnmgt@gmail.com

SIPPe - CourtSiSuperLaporPTSP ONLINE


Logo Artikel

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Kategori Informasi Publik

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut:

    1.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
    2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK
    3.INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN
 
1.INFORMASI YANG WAJIIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :
A. PROFIL DAN PELAYANAN DASAR PENGADILAN :
  1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll)
  2. Prosedur beracara di Pengadilan;
  3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  4. Agenda sidang;

B. INFORMASI TERKAIT HAK MASYARAKAT:

  1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll)
  2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

C. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN :

  1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

D.  INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN ::

  1. Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan)

E. INFORMASI LAIN

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

  1. Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
  2. Peraturan Mahkamah Agung;
  3. Putusan .
  4. Putusan Laporan Tahunan.
2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
A. UMUM :
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nomor;
  2. Ringkasan Isi Informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  6. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

B. INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN :

  1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  2. Buku register Perkara;
  3. Data statistik perkara;
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

C.  INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN :

  1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

D.  INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN :

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  3. Hasil penelitian yang dilakukan.

E. INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN :

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  4. Data statistik kepegawaian;[/li][li]Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  5. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

F. INFORMASI LAIN :

  1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
  2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
  3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.
3.NFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN
  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut:
    1. Menghambat proses penegakan hukum;
    2. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
    5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
    8. Mengungkap rahasia pribadi;
    9. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
    10. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

PROSEDUR BIASA

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID

PROSEDUR KHUSUS

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi
Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding
 
PROSEDUR BIASA
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis, sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  13. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  14. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
PROSEDUR KHUSUS
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya .
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  3. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
    Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas