Artikel
Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Magetan bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Magetan, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat permohonan melalui eraTerang dengan masuk ke link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
- Surat pernyataan (disediakan)
- Materai Rp 10.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah) 2 lembar
- Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,-
Catatan :
Bagi Pemohon Surat Keterangan yang sudah membuat permohonan di eraTerang harap segera datang ke PTSP Pengadilan Negeri Magetan untuk bisa segera diproses lebih lanjut. Untuk permohonan di eraTerang yang sudah 7 Hari tetapi Pemohon tidak datang maka akan ditolak.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas