Artikel
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Magetan bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Magetan, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Permohonan (disediakan)
- Surat Pernyataan (disediakan)
- Materei Rp 6.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah ) = 2 lembar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas