Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Magetan, Rabu 6 April 2026. Ketua Pengadilan Negeri Magetan, yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Bapak Eko Budhi Harto, S.H.
Mengikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap di Halaman Kejaksaan Negeri Magetan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas antar Aparat Penegak Hukum yang transparan, akuntabel dan tuntas serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian Hukum, menjaga kepercayakan masyarakat serta memperkuat integritas dalam sistem peradilan pidana.

By Tim Humas PN Magetan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





