Mediasi Berhasil Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mgt
Magetan, Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mediator Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam Perkara Perdata Gugatan No. 10/Pdt.G/2026/PN Mgt.
Mediasi tersebut dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali sejak tanggal 1 April 2026 sampai dengan 6 Mei 2026.
Para pihak yang bersengketa juga telah menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan Putusan yang bersih final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

By Tim Humas PN Magetan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





