Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Magetan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Magetan

Jl. Karya Dharma No.10, Magetan. Telepon: 0351-895197 - 895196 Faks: 0351-895036

email : pnmagetan@gmail.com, email delegasi : perdata.pnmgt@gmail.com, pidana.pnmgt@gmail.com

SIPPe - CourtSiSuperLaporPTSP ONLINE


Logo Artikel

TUPOKSI

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SESUAI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II

Tugas Pokok dan Fungsi dari Ketua Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.
  3. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.
  4. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II

Tugas Pokok dan Fungsi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri adalah melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya.

Hakim Pengadilan Negeri Kelas II

Tugas Pokok dan Fungsi dari Hakim Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan
  3. Melakukan pengawasan dan pengamatan ( KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung

Sebagai Hakim / Ketua Majelis :

  1. Menetapkan hari sidang.
  2. Menetapkan sita jaminan.
  3. Bertanggungjawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatangani-nya sebelum sidang berikutnya.
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
  6. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  7. Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata / bidang perdata dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
  8. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh Panitera. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri Magetan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II, memiliki Kepaniteraan yang terdiri atas :

  1. Panitera Muda Perdata;
  2. Panitera Muda Pidana;
  3. Panitera Muda Hukum.

Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing Kepaniteraan dijelaskan sebagai berikut :

I.Panitera Muda Perdata.

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

II.Panitera Muda Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

III.Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas yang sesuai dengan fungsinya, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan terdiri atas:

  1. Jabatan Fungsional Panitera Pengganti;
  2. Jabatan Fungsional Jurusita; dan
  3. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  2. pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
  3. pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
  4. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  5. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
  6. pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

Jabatan Fungsional Jurusita mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam melaksanakan tugas, Jurusita menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  2. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  3. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
  5. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya proses administrasi perkara, baik pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.

Dalam melaksanakan tugas, Pranata Peradilan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan administrasi perkara pada meja I;
  2. pelaksanaan administrasi perkara pada meja II; dan
  3. pelaksanaan administrasi perkara pada meja III.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Magetan Kelas II dipimpin oleh Sekretaris. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Magetan Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Magetan Kelas II

Dalam melaksanakan tugasnya, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Magetan Kelas II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan keuangan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

Susunan Organisasi Kesekretariatan Pengadilan Negeri Magetan Kelas II terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Keuangan;
  2. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
  3. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana;

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kesekretariatan Peradilan melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekretaris di lingkungan Kesekretariatan Peradilan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya.
  4. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pengadilan.
  5. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  6. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas