Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Magetan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Magetan

Jl. Karya Dharma No.10, Magetan. Telepon: 0351-895197 - 895196 Faks: 0351-895036

email : pnmagetan@gmail.com, email delegasi : perdata.pnmgt@gmail.com, pidana.pnmgt@gmail.com

SIPPe - CourtSiSuperLaporPTSP ONLINE


Logo Artikel

SEJARAH PN MAGETAN

Sejarah PN Magetan

SEJARAH KABUPATEN MAGETAN

Wafatnya Sultan Agung Hanyokrokusumo pada tahun 1645 merupakan tonggak sejarah mulai surutnya kejayaan kerajaan Mataram. Beliau sangat gigih melawan VOC, sedangkan penggantinya ialah Sultan Amangkurat I yang menduduki tahta kerajaan Mataram pada tahun 1646-1677 dimana sikapnya yang lemah terhadap VOC atau kompeni Belanda.

Pada tahun 1646 Sultan Amangkurat I mengadakan perjanjian dengan VOC, sehingga VOC dapat memperkuat diri karena bebas dari serangan Mataram, bahkan pengaruh VOC dapat leluasa masuk Mataram. Kerajaan Mataram menjadi semakin lemah, pelayaran perdagangan menjadi dibatasi tidak diperbolehkan melakukan pelayaran ke pulau Banda, Ambon dan Ternate. Peristiwa tersebut menyebabkan tumbuhnya tanggapan yang negatif terhadap Sultan Amangkurat I di kalangan keraton, terutama pihak oposisi, termasuk putranya sendiri yaitu Adipati Anom yang kelak bergelar Amangkurat II. Kejadian-kejadian di pusat pemerintahan Mataram selalu diikuti oleh daerah Mancanegara, sehingga pangeran Giri yang sangat berpengaruh di daerah pesisir utara pulau Jawa mulai bersiap-siap melepaskan diri dari kekuasaan Mataram. Pada masa itu seorang pangeran dari Madura yang bernama Trunojoyo sangat kecewa pada pamannya yang bernama pangeran Cakraningrat II kerena terlalu mengabaikan Madura dan hanya bersenang-senang di pusat pemerintahan Mataram. Trunojoyo melancarkan pemberontakan terhadap Mataram pada tahun 1674.

Dalam suasana seperti itu kerabat keraton Mataram yang bernama Basah Bibit atau Basah Gondokusumo dan patih Mataram yang bernama pangeran Nrang Kusumo dituduh bersekutu dengan para ulama yang beroposisi dan menentang kebijaksanaan Sultan Amangkurat I. Atas tuduhan tersebut Basah Gondokusumo diasingkan ke Gedong Kuning Semarang selama 40 hari ditempat kediaman Kakek beliau yang bernama Basah Suryaningrat. Patih Nrang Kusumo meletakkan jabatan dan pergi bertapa ke daerah sebelah timur gunung Lawu. Beliau diganti oleh adiknya yang bernama Pangeran Nrang Boyo II. Keduanya ini putra patih Nrang Boyo (Kanjeng Gusti Susuhunan Giri IV Mataram).

Dalam pengasingan tersebut Basah Gondokusumo mendapat nasehat dari kakeknya, yaitu Basah Suryaningrat dan kemudian beliau berdua menyingkir ke daerah sebelah timur gunung Lawu. Beliau berdua memilih tempat ini karena menerima berita bahwa di sebelah timur gunung Lawu sedang diadakan babad hutan. Babad hutan ini dilaksanakan oleh seorang yang bernama Ki Buyut Suro, yang kemudian bergelar Ki Ageng Getas. Pelaksanaan babad hutan ini atas dasar perintah Ki Ageng Mageti sebagai cikal bakal daerah tersebut.

Untuk mendapatkan sebidang tanah untuk bermukim di sebelah timur gunung Lawu itu, Basah Suryaningrat dan Basah Gondokusumo menemui Ki Ageng Mageti di tempat kediamannya yaitu dukuh Gandong Kidul (Gandong Selatan), tempatnya di sekitar alun-alun kota Magetan dengan perantaraan Ki Ageng Getas. Hasil dari pertemuan ini Basah Suryaningrat diberi sebidang tanah disebelah utara sungai gandong, tepatnya di desa Tambran Kecamatan kota Magetan sekarang. Peristiwa ini terjadi setelah melalui suatu perdebatan yang sengit antara Ki Ageng Mageti dengan Basah Suryaningrat. Lewat perdebatan ini Ki Ageng Mageti mengetahui bahwa Basah Suryaningrat bukan saja kerabat keraton Mataram, melainkan sesepuh Mataram yang memerlukan pengayoman. Karena itu akhirnya Ki Ageng Mageti mempersembahkan seluruh tanah miliknya sebagai bukti kesetiannya terhadap Mataram. Setelah Basah Suryaningrat menerima tanah persembahan dari Ki Ageng Mageti itu sekaligus mewisuda cucunya yaitu Basah Gondokusumo menjadi penguasa di tempat baru itu dengan gelar Yosonegoro yang kemudian dikenal sebagai Bupati Yosonegoro. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 1675. Basah Suryaningrat dan Basah Gondokusumo merasa sangat besar hatinya, karena telah mendapatkan persembahan tanah yang berwujud suatu wilayah yang cukup luas dan penuh dengan perhitungan strategis, juga mendapatkan sahabat yang dapat diandalkan kesetiannya, yaitu Ki Ageng Mageti. Itulah sebabnya tanah baru ini diberi nama Magetan.

Kabupaten Magetan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia yang masuk dalam Karisidenan Madiun. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Ngawi di utara, Kota Madiun dan Kabupaten Madiun di timur, Kabupaten Ponorogo, serta Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri (keduanya termasuk provinsi Jawa Tengah). Bandar Udara Iswahyudi, salah satu pangkalan utama Angkatan Udara Republik Indonesia di kawasan Indonesia Timur, terletak di kecamatan Maospati. Kabupaten Magetan terdiri atas 18 kecamatan, yang terdiri dari 208 desa dan 27 kelurahan. Kabupaten Magetan dilintasi jalan raya utama Surabaya-Madiun-Yogyakarta dan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa, namun jalur tersebut tidak melintasi ibukota Kabupaten Magetan. Satu-satunya stasiun yang berada di wilayah kabupaten Magetan adalah Stasiun Barat yang terletak di wilayah Kecamatan Barat. Gunung Lawu (3.265 m) terdapat di bagian barat Kabupaten Magetan, yakni perbatasan dengan Jawa Tengah. Di daerah pegunungan ini terdapat Telaga Sarangan (1000 m dpl), salah satu tempat wisata andalan kabupaten ini, yang berada di jalur wisata Magetan-Sarangan-Tawangmangu-Karanganyar. Magetan dikenal karena kerajinan kulit (untuk alas kaki dan tas), anyaman bambu, rengginan, dan produksi jeruk pamelo (jeruk bali) serta krupuk lempengnya yang terbuat dari nasi.

Kabupaten Magetan terletak di antara 7 38' 30" Lintang selatan dan 111 20' 30" Bujur Timur Batas fisik Kabupaten Magetan adalah:

•              Utara     : Kabupaten Ngawi

•              Timur    : Kabupaten Madiun, Kota Madiun

•              Selatan: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah)

•              Barat     : Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah)

Untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Magetan adalah 688,85 km²,yang terdiri dari 18 kecamatan, 208 desa, 27 kelurahan, 822 Dusun/Lingkungan, dan 4575 Rukun Tetangga.

18 kecamatan tersebut adalah :

1.             Kecamatan Barat

2.             Kecamatan Bendo

3.             Kecamatan Karangrejo

4.             Kecamatan Karas

5.             Kecamatan Kartoharjo

6.             Kecamatan Kawedanan

7.             Kecamatan Lembeyan

8.             Kecamatan Magetan

9.             Kecamatan Maospati

10.          Kecamatan Ngariboyo

11.          Kecamatan Nguntoronadi

12.          Kecamatan Panekan

13.          Kecamatan Parang

14.          Kecamatan Plaosan

15.          Kecamatan Poncol

16.          Kecamatan Sidorejo

17.          Kecamatan Sukomoro

18.          Kecamatan Takeran


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas